Koperasii SMPN 4 Kota Bekasi Raup Keuntungan , Wali Murid Keluhkan Mahalnya Paket Seragam Sekolah.

SIM Kota Bekasi, Polemik jual beli seragam sekolah kerap terjadi setiap tahun ajaran baru. Praktik ini memicu keluhan wali murid akibat mahalnya harga, dugaan monopoli, dan pemaksaan pembelian melalui koperasi sekolah.

Hal serupa dialami wali murid SMPN 4 Kota Bekasi Jl Komodo Raya No 2 Bekasi Selatan , mereka mengeluhkan mahalnya harga paket seragam sekolah hingga ada yang mencapai Rp 1.350.000 , paket seragam tersebut hanya dapat dibeli melalui koperasi sekolah saja yang diduga telah terjadi monopoli.

Bukan hanya itu saja , wali murid juga harus merogoh kocek untuk membeli seragam putih biru dan seragam Pramuka di luar sekolah.

Salah seorang wali murid SMPN 4 Kota Bekasi yang identitasnya tidak ingin disebut mengatakan, untuk memenuhi kubutuhan anak perempuannya yang masuk kelas VII itu harus mengeluarkan uang senilai Rp 1.350.000 . Ia menilai, harga tersebut tidak wajar untuk orang dari kalangan menengah ke bawah.

”Kalau orang seperti saya tidak wajar. Kalau kalangan menengah ke atas ya wajar saja, dan mungkin banyak juga orang tua lainnya yang sama ekonomi nya seperti saya ini belum lagi mikirin adek nya atau abangnya yang butuh biaya sekolah juga” katanya kepada Awak media ini

Pembelian seragam di koperasi sekolah tersebut terkesan diwajibkan, karena mulai dari batik SMP 4 dan batik bekasi serta atribut lainnya hanya dapat dibeli di koperasi sekolah saja. Namun, menurut wali murid tersebut , harga yang dibayar tidak sepedan dengan yang kita terima. Itu jauh dari sepedan. Di luar (pasaran) kaos kaki Rp 10 ribu bisa dapat 3.

Ia juga mencurigai pengadaan seragam sekolah ini menjadi ladang bisnis sekolahan. Karena, ketika pembayaran, kwitansi diambil kembali oleh pihak koperasi . Sehingga, wali murid yang ingin melaporkan tidak punya alat bukti.

Keluhan yang sama juga disampaikan salah wali murid SMPN 4 Kota Bekasi,Usai daftar ulang ia harus melunasi seragam anaknya dengan total Rp 1.100.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli kain seragam batik, seragam olahraga,atribut lainnya di sekolah.

23 /7/2026 , kepada awak media ,Lusi selaku Guru yang juga merangkap Kepala koperasi dan dengan didampingi 2 Guru lainnya menjelaskan, bahwa koperasi Guru dan pegawai SMPN 4 Kota Bekasi membandrol harga paket seragam sekolah sebesar Rp 1.025.000 untuk anak perempuan dan Rp 995.000 untuk anak pria, beliau menepis informasi harga paket seragam mencapai Rp 1.350.000 dan meminta untuk dihadirkan wali murid yang menyampaikan hal itu untuk di minta penjelasannya.

“ buat yang tidak wajib misalkan nih, baju-baju yang umum ,ya baju pramuka ,baju putih biru,bawahan putih,silahkan mau beli dipasar,kan kalau dari sini deket pasar kranji,deket ke mall,silahkan bapak ibu beli, nah kalau yang ada di kita , baju karakter hari jumat, itu ada baju batik bekasi batik smp 4 ada baju hari jumat, ada atribut lengkap mas dari topi sampai kaos kaki” terang Lusi

Lusi menambahkan, Koperasi ini telah memiliki izin resmi dan telah ada selama 35 tahun ,adapun anggota koperasi yaitu para Guru dan pegawai dan koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggota dengan sistem pembayaran dapat dicicil,

Manfaat Apa Yang Diterima SMPN 4 dari Sisa Hasil Usaha ( SHU )/Laba Penjulan Seragam ?

Salah satu Guru yang juga anggota Koperasi turut menjelaskan , koperasi telah berkontribusi buat sekolah dimana dari Sisa Hasli Usaha ( SHU ) / laba penjualan seragam digunakan membantu anak anak tidak mampu dan membantu pembangunan sekolah , pengadaan kursi dan juga kebutuhan sekolah lainnya.

Apakah Benar SMPN 4 Menerima Hasil Keuntungan dari SHU/Laba Koperasi ?

Berulang kali awak media menghubungi Yudi kahfiyudi selaku Kepala SMPN 4 kota bekasi tidak respon dan melalui pesan whatsapp Yudi respon namun enggan berkomentar banyak yang diduga kurang tertarik terhadap keluhan wali murid mahalnya harga paket seragam sekolah.

Yudi juga enggan berkomentar atas apa yang disampaikan pihak Koperasi dimana salah satu Guru menyatakan SMPN 4 telah menerima manfaat dari hasil penjualan seragam berupa pembangunan, pengadaan kursi .

“Yg pasti dari mereka sudah cukup dan jelas, loh kan sudah ketemu ketua dan pengurus tanya lah, tanya lagi dgn ketua lah…..saya d SMPN 4 juga baru 6 bulan” terang Yudi

Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah dinilai bertentangan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik, tenaga kependidikan untuk menjual pakaian seragam atau bahan seragam. Sekolah juga dilarang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat masuk atau mewajibkannya di tempat tertentu.

Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005, tidak ada disana disebutkan Guru dapat melakukan transaksi dagang ke peserta didik , dan apakah Guru telah berganti kulit menjadi pedagang yang menjadikan siswanya sendiri sebagai sumber keuntungan pribadi dan kelompok ? Napit & Team

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *