
BEKASI (SIM BEKASI) — Teguran soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek pemeliharaan Gedung B Kantor BAPENDA Kota Bekasi tampaknya belum cukup untuk membuat pelaksana benar-benar disiplin. Setelah sebelumnya muncul foto pekerja yang disebut telah menggunakan perlengkapan K3, fakta di lapangan justru kembali memperlihatkan persoalan serupa.
Pantauan pada Senin, 14 September 2026, menunjukkan pekerja yang beraktivitas di bagian atas bangunan masih ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Kondisi tersebut menjadi sorotan serius karena persoalan K3 ini bukan lagi temuan pertama. Sebelumnya, Sekretaris BAPENDA Kota Bekasi, Edi Supriyadi, telah memberikan tanggapan, termasuk mengirimkan foto pekerja yang menggunakan perlengkapan K3 dan menyatakan akan menegur pelaksana.
Namun, ketika kondisi serupa kembali ditemukan, muncul pertanyaan mendasar: apakah teguran tersebut benar-benar dijalankan atau hanya berhenti pada dokumentasi dan pernyataan?
Pada Selasa, 15 September 2026, Edi kembali menyatakan akan menegur pelaksana agar pekerja menggunakan APD. Ia juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada pelaksana di lapangan.

Berulangnya teguran untuk persoalan yang sama justru membuka persoalan yang lebih besar: efektivitas pengawasan proyek.
Jika setelah mendapat teguran pekerja masih kembali bekerja tanpa APD yang memadai, maka BAPENDA perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan harian, bagaimana pemeriksaan K3 dilakukan, dan apa tindakan konkret terhadap pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban keselamatan kerja.
Bukan Sekadar Foto, K3 Harus Terlihat Setiap Hari
Penggunaan APD bukan semestinya baru terlihat ketika proyek mendapat sorotan media.
Apalagi pekerjaan dilakukan di bagian atas bangunan yang memiliki risiko jatuh dan kecelakaan kerja lebih tinggi. Dalam kondisi demikian, penerapan K3 seharusnya menjadi standar kerja yang melekat pada setiap aktivitas, bukan tindakan sesaat setelah muncul pemberitaan.
Foto pekerja yang menggunakan APD dapat menjadi dokumentasi, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa pengawasan K3 berjalan efektif sepanjang pelaksanaan pekerjaan.
Justru temuan lapangan berikutnya menjadi penting untuk menguji konsistensi tersebut.
Jika dokumentasi menunjukkan pekerja menggunakan K3, tetapi pemantauan pada hari berbeda kembali menemukan pekerja tanpa perlindungan memadai, maka publik patut mempertanyakan apakah penerapan K3 memang menjadi kewajiban yang diawasi atau sekadar respons ketika proyek disorot.
Papan Proyek Juga Dipertanyakan
Persoalan transparansi proyek turut menjadi perhatian.
Ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 12 September 2026, mengenai keberadaan papan proyek, Edi menjawab:
“Dipasang diatas.”
Edi kemudian menyampaikan:
“Besok saya suruh dipasang dipintu masuk BAPENDA yah.”
Ia kembali menegaskan:
“Nnt saya suruh pasang tuh didepan biar pada baca.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya rencana memindahkan papan informasi agar lebih mudah dilihat masyarakat.
Namun, pertanyaan berikutnya justru menjadi penting: mengapa informasi proyek yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik justru harus dipersoalkan terlebih dahulu sebelum ditempatkan di lokasi yang mudah dibaca?
Papan proyek bukan sekadar formalitas. Informasi mengenai nilai pekerjaan, pelaksana, sumber dana, masa pelaksanaan, serta lingkup pekerjaan merupakan bagian penting dari keterbukaan agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial.
Rp615,3 Juta, Pengawasan dan Dasar Anggaran Perlu Dibuka
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tercantum sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor BAPENDA Kota Bekasi, dengan lingkup pemeliharaan/rehabilitasi gedung.
Nilai kontrak tercantum sebesar Rp615.311.481, dengan masa pelaksanaan 90 hari kerja, dan pelaksana PT Afhtar Muda Karya.
Sumber dana disebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi, Edi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan perencanaan tahun 2024 yang pelaksanaannya dilakukan saat ini.
Keterangan tersebut perlu diperjelas dengan dokumen perencanaan dan penganggaran. Publik berhak mengetahui secara terang tahun perencanaan, tahun penganggaran, dasar penggunaan anggaran, dokumen kontrak, serta alasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada waktu sekarang.
Besarnya nilai pekerjaan juga semestinya berjalan beriringan dengan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAPENDA Jangan Berhenti pada Teguran
Berulangnya temuan K3 membuat persoalan ini tidak lagi cukup dijawab dengan kalimat “akan ditegur”.
BAPENDA perlu membuktikan pengawasannya melalui data dan dokumen, antara lain:
siapa pejabat penanggung jawab kegiatan;
siapa pengawas pekerjaan di lapangan;
bagaimana mekanisme pengawasan K3 harian;
apakah terdapat petugas atau personel K3 yang bertanggung jawab;
apakah pemeriksaan dan dokumentasi K3 dilakukan secara rutin;
apakah teguran kepada pelaksana dituangkan secara tertulis;
apa sanksi atau tindakan apabila pelanggaran K3 kembali terjadi;
bagaimana pengawasan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian;
serta bagaimana memastikan kewajiban K3 menjadi bagian dari pelaksanaan kontrak, bukan sekadar respons setelah mendapat sorotan.
Sebab, teguran tanpa pengawasan adalah siklus yang tidak menyelesaikan masalah.
Hari ini ditegur, besok kembali ditemukan pelanggaran, kemudian ditegur lagi.
Jika pola tersebut terus berulang, publik wajar mempertanyakan di mana sebenarnya fungsi pengawasan proyek berjalan.
Keselamatan Bukan Menunggu Disorot
Proyek pemerintah dengan nilai ratusan juta rupiah tidak cukup hanya dinilai dari apakah pekerjaan fisiknya berjalan.
Keselamatan pekerja, kepatuhan pelaksana, transparansi informasi, dan mekanisme pengawasan juga harus dapat diuji.
BAPENDA harus memastikan apakah teguran Edi benar-benar dilaksanakan oleh pelaksana dan apakah pengawas proyek menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Sebab, K3 bukan aksesori proyek. APD bukan sekadar properti untuk difoto. Dan pengawasan bukan sekadar teguran setelah media menemukan pelanggaran.
Jika pekerja kembali ditemukan tanpa APD memadai setelah persoalan yang sama sebelumnya dipersoalkan, maka yang harus dijawab bukan lagi sekadar “sudah ditegur atau belum”, melainkan “siapa yang mengawasi, apa yang diperiksa, apa yang dicatat, dan apa tindakan ketika aturan kembali dilanggar?”
Publik berhak mendapatkan jawaban berbasis dokumen.
BAPENDA perlu membuktikan bahwa keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas selama proyek berlangsung—bukan baru terlihat ketika kamera dan media hadir. Napit & TIM
