
SIM Bekasi, Penggunaan Dana BOS SMPN 2 Kota Bekasi dipertanyakan, pasalnya Wali murid masih dipungut uang sumbangan sebesar Rp 30.000/ siswa untuk keperluan/ kelengkapan kelas.
Sumbangan tersebut diperuntukkan untuk keperluan kelas , mulai dari kipas angin,sapu, spidol, kemoceng dan juga seperangkat alat pel.
Semestinya kelengkapan kebersihan kelas dapat dianggarkan menggunakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pembelian tersebut masuk dalam kategori pemeliharaan sarana prasarana, penyediaan alat rumah tangga sekolah, atau belanja barang/bahan habis pakai.
Hal ini diketahui atas adanya infomasi masyarakat yang identitas tidak ingin disebut menjelaskan , bahwa orang tua murid baru kelas VII , dipungut sumbangan sebesar Rp 30.000 untuk Ketersediaan kebutuhan kelas.
Tujuan pungutan tersebut untuk Ketersediaan kelengkapan kelas berupa kipas angin,spidol ,sapu, kemoceng serta alat kebersihan lantai dan juga kain pembersih nya , uang nya disetorkan ke perwakilan wali murid. Terangnya
Beliau juga menjelaskan, sumbangkan tersebut disetorkan ke perwakilan orang tua murid , setelah terkumpul disetorkan ke wali kelas selanjutnya bersama perwakilan wali murid di belanjakan kelengkapan kelas .
” emang sekolah gak punya anggaran apa buat beli kipas,sapu dan yang lainnya , baru aja kita beli seragam udah ada lagi pengeluaran uang sumbangan lah, mau ngomong takut anak gimana di sekolah, dia orang enak aja tinggal nyebut, cari duit sekarang susah bang” terang nya
Jumat,24/7/2026, sebelumnya awak media telah bertemu dengan Munajam yang juga sebagai Kepala SMPN 3 Kota Bekasi (definitif), terkait pungutan Rp 30.000, beliau enggan berkomentar dengan alasan tidak mengetahui dan akan dikonfirmasi dulu ke SMPN 2 .
Munajam juga menyampaikan agar awak media untuk hadir di SMPN 2 pada hari selasa 28/7/2026 .
selasa,28/7/2026,ditemui diruangan SMPN 2 Kota Bekasi, Munajam dengan damping stafnya menyangkal adanya pungutan Rp 30.000 dan sekolah baru membeli 49 kipas angin yang telah terpasang.
Munajam juga menunjukkan surat No : 4213/168/smp2/VII/2026 ,yang isinya tetang larangan pungutan uang kas dan jika sudah diterima agar dikembalikan kepada orang tua .
Setelah awak media cermati, ternyata Surat No : 4213/168/smp2/VII/2026 tentang larangan pungutan kas diterbitkan tanggal 24 July 2026
Hal ini menimbulkan pertanyaan, Mengapa surat larangan pungutan uang kas dikeluarkan setelah pungutan terjadi dan apakah Munajam ingin mengamankan posisi nya dan juga apakah ingin menutupi adanya pungutan tersebut?
” intinya saya sudah mengeluarkan surat. Itu aja saya nggak mau bicara yang ke belakangnya ,itu kenapa dan siapa, aktornya atau ini ide siapa, inisiatif siapa, saya nggak mau tahu. Yang penting surat edaran sudah beredar ” Terang Munajam.( Bersambung) Napit
