
Bogor, SIM
Kabupaten Bogor kota yang penuh dengan sentra Industri . Sebagai kota industri tentu banyak pabrik yang sudah tutup dan ada juga yang diduga sudah habis ijin operasional bahkan mungkin ada juga yang tidak mengantongi ijin.
Opini banyak nya yang tidak mengantongi ijin sangat lumrah karena begitu bebasnya alat berat dan Truk yang membawa barang tidak jelas ke wilayah tertentu yang di anggap aman dalam melakukan segala tindakan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di desa Gunungputri Rw 12 terjadi pembuangan limbah B3 yang di antar oleh kendaraan Tronton yang kemudian hendak di kubur di bantaran kali Gunungputri kabupaten Bogor.
Pembuangan Limbah B3 ini di benarkan oleh Camat Gunungputri yang saat itu melakukan Sidak. Saat sidak tersebut di temukan dugaan limbah B3, dan saat itu ada kepala Desa Gunungputri, Babinsa , Camat dan kepala UPT Jonggol.

Namun sangat di sayangkan , dari tindakan Sidak tersebut , beberapa Alat bukti berupa 1 unit alat beko 1 unit Truk Foso tidak ditahan , seakan – akan tidak ada kesalahan dalam pembuangan Limbah B3 itu., padahal dalam UU No 32 tahun 2009 pasal 104 pelaku Pembuang Limbah B3 harus dihukum 3 tahun dan Denda 3 milyar.
Berdasarkan Undang -undang tersebut berbunyi : Masyarakat atau pihak yang membuang dan mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya. Sanksi ini mencakup dumping (pembuangan) ilegal yang merusak lingkungan.
Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, W Marulak Marpaung , Meminta agar Pelaku dan Barangbukti serta Alat bukti agar dapat di Amankan para pihak , dan DLH sebagai Unsur Pemerintah yang menjadi penerima dampak kinerja tidak baik harusnya melaporkan dan memastikan pelaku harus di tahan dan bila pelaku tidak di temukan , setidaknya Barang bukti harus diamankan , tegas Marulak .

Perlu diketahui , Kami sudah berupaya untuk konfirmasi terkait langkah apa yang sudah diambil DLH , namun hingga berita ini di tayangkan pihak DLH justru Mengatakan agar masyarakat yang melapor.
Ditambahkannya , bahwa berikut adalah rincian sanksi pembuangan limbah B3 tanpa izin:
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi Khusus (Impor Limbah): Jika limbah B3 dimasukkan secara ilegal ke wilayah NKRI, pelakunya diancam penjara 5-15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Sanksi Administratif: Selain pidana, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (penutupan lokasi, penghentian kegiatan), hingga pencabutan izin bagi badan usaha.
Yang menjadi pertanyaan adalah Mengapa DLH kabupaten Bogor tidak melakukan Tindak lanjut atas Pembuangan Limbah tersebut, apakah Alat dan pelaku Pembuang sampah di tahan ?
Ketika media ini menanyakan hal ini kepada Sekdis, Dede Armansyah, ” Silahkan minta tanggapan ke Kabid Persampahan ” katanya.
Dan , dalam pertemuan sejenak di lobby Kantor DLH , Dede Mengatakan,” Masyarakat juga bisa melaporkan” Seakan ada sesuatu hal yang di takut kan DLH bila langsung pihaknya yang melapor ke APH., Ada apa dengan DLH. ??? ( Tim )
