Dugaan Korupsi ATK SD Rp19,4 M di Depok, CBA Desak Kejati Jabar Periksa Sosok Misterius ‘AH’

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengusut tuntas dugaan “pengondisian” dalam proyek pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Depok. Proyek bernilai fantastis, mencapai Rp19,4 miliar tersebut, diduga kuat diatur oleh pihak luar di luar struktur pemerintahan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan nya Ravu (20/05/26), mengungkapkan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara ini diwarnai berbagai kejanggalan. Mulai dari dugaan negosiasi formalitas, penguncian merek tertentu, hingga munculnya keterlibatan aktor informal berinisial AH.

“Proyek senilai Rp19,4 miliar ini terindikasi penuh kejanggalan. Ada dugaan negosiasi formalitas, penguncian merek, hingga munculnya pihak luar berinisial AH yang disebut-sebut ikut mengatur proses pengadaan dari balik layar,” ujar Uchok kepada media.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan ATK untuk peserta didik SD pada Dinas Pendidikan Kota Depok ini dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing (katalog elektronik) dengan total realisasi anggaran sebesar Rp19.490.866.500.

Proyek besar ini melibatkan beberapa penyedia, di antaranya: CV Murni Mulia Abadi (MMA): Penyedia untuk pengadaan buku tulis (menggunakan produk principal PT Solo Murni dengan merek Buku Tulis Okey 100) dan PT Karya Abadi Solusindo (KAS): Penyedia untuk pengadaan pensil, penghapus, dan penggaris.

Uchok membeberkan bahwa sosok AH memegang peran sentral yang sangat janggal dalam proyek ini. AH disinyalir bertindak sebagai “makelar” yang menyiapkan formulir e-purchasing, menghubungkan pihak principal dengan penyedia, hingga menentukan referensi harga pengadaan.

Tidak hanya itu, AH juga menjadi jembatan penghubung antara Dinas Pendidikan Kota Depok, pihak principal, dan penyedia yang memenangkan kontrak.

CBA menegaskan bahwa keterlibatan pihak luar seperti AH telah menabrak regulasi yang berlaku. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses perencanaan hingga eksekusi harus dilakukan oleh pejabat resmi yang memiliki kewenangan yuridis.

“Kejati Jawa Barat harus segera bergerak. Panggil dan periksa sosok AH ini. Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, proses penyusunan kebutuhan dan pelaksanaan e-purchasing adalah wewenang mutlak pejabat resmi, bukan orang luar yang tidak jelas kapasitas hukumnya,” tegas Uchok.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar kotak pandora di balik proyek puluhan miliar Dinas Pendidikan Kota Depok ini.( Red )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *