Ketua umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA W.Marulak Marpaung mengatakan ” Safari Jurnalistik yang di lakukan PWI jangan menjadi perusak hubungan Pemerintah, masyarakat dengan Pers “

W Marulak Marpaung, Ketua Umum Ajudikasi Tersigap Nusantara

Cibinong, Suara Indonesia Membangun.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor kembali menggelar Safari Jurnalis ke-V dengan mengusung tema “Tantangan Jurnalis di Era Digital”.

Sangat di sayangkan, Safari Jurnalistik yang seharusnya menjadi momentum Edukasi penyampaian standart kerja media kepada unsur masyarakat dan pemerintah justru di manfaattkan Oknum Anggota sebagai wakil ketua PWI kabupaten Bogor mengadu domba Wartawan yang di luar PWI dengan Pemerintah. dan masyarakat , alhasil , kegiatan ini pun menuai Polemik.

Polemik Pernyataan Wakil ketua 1 Arif Rahman Hakim dan wartawan senior Dedi bule di hadapan Unsur Pemerintah disaat safari Jurnalistik di wilayah Kemang ( 9/7 ) terkait larangan atau himbauan agar tidak menerima dan tidak melayani Wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan. ( UKW ) adalah hal yang sangat menyakitkan bagi para Insan pers .

Seperti yang telah banyak beredar dan sesuai dengan amanat UU PERS No 40 tahun 1999 bahwa Pers adalah Warga masyarakat yang di jamin Undang -Undang untuk melakukan tugas dan fungsi Pers dengan berpedoman kepada Kode etik Jurnalistik yang berjalan di bawah Naungan Perusahaan Pers berbadan hukum dan legal.

Safari Jurnalistik ke V yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) di hadiri oleh Camat Kemang Drs. Imam Mahmudi, M.Si., Kapolsek Kemang, Danramil Kemang, Ketua APDESI Kabupaten Bogor H. Abdul Aziz, para kepala desa se-Bogor Utara, serta berbagai unsur masyarakat dan tamu undangan.

Oleh sebab itu, Dengan adanya pernyataan dari Wakil ketua 1 PWI dan wartawan senior Dedi bule ini justru menciptakan ke tidak harmonisan media massa dengan pemerintah, karena pemerintah akan melakukan pengkotak-kotakan dalam menerima Wartawan yang akan melakukan fungsi Pers. Akibatnya, akan ada perlakuan yang berbeda oleh Pemerintah kepada setiap Wartawan yang datang meliput, dan hal ini dapat di rasakan oleh para insan pers yang selama ini menjalankan tugasnya sebagai Jurnalistik.
Pernyataan dari Wakil ketua PWI kabupaten Bogor Arif Rahman hakim dan Dedi Bule ini sangat merugikan Wartawan yang belum memiliki UKW dan perusahaan yang belum terverifikasi Dewan Pers , karena hak nya untuk memperoleh informasi menjadi tidak tercapai , padahal informasi yang sedang di gali oleh wartawan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat dan pemerintah.
Mengingat Fungsi Pers sebagai Fungsi Kontrol , fungsi pendidikan, fungsi hiburan dan fungsi Informasi , maka seharusnya tidak ada pembatasan dalam memperoleh hal tersebut , sebab untuk mencapai berita yang seimbang tentu akan mengkonfirmasi orang terkait dengan persoalan informasi tersebut. Oleh sebab itu , bila hanya karena Wartawan tersebut tidak ada sertifikat UKW maka yang akan di konfirmasi tidak mau melayani Wartawan itu.?. Prinsip berita yang berimbang adalah berita yang menampilkan berita yang mana Sumber berita dan objek berita serta saran pendapat ada dalam berita tersebut , tetapi bila objek berita tidak mau melayani Wartawan yang hendak konfirmasi , bukan kah berita tersebut menjadi tidak seimbang , dan apakah Wartawan yang tidak di layani tersebut menjadi diam ? dan jika Pejabat Pemerintah yang di konfirmasi Wartawan tersebut di beritakan, apakah Wartawan yang tidak di layani Melanggar hukum ?

Oleh sebab , Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA,W.Marulak Marpaung mengatakan , Wakil ketua 1 PWI kabupaten Bogor , Arif Rahman Hakim dan Dedi Bule harus menyampaikan permintaan maafnya secara pribadi kepada seluruh Wartawan atas pernyataan nya tersebut , karena Stetnentnya telah menciptakan potensi ketudaknyaman dan terancamya kinerja Pers , dan menyampaikan kepada pemerintah bahwa Pers yang ber UKW dan yang belum UKW tidak boleh di berlakukan berbeda, dan hal itu adalah sesat dan berpotensi menciptakan keributan antara PERS dengan unsur pemerintahan dan masyarakat lainnya , karena perdebatan masalah UKW , tegas W.M Marpaung.
Namun demikian, saya mengapresiasi langkah ketua PWI kabupaten Bogor Dedi Firdaus yang melakukan Netralitasnya atas pernyataan anggotanya tersebut.
W.M.Marpaung mengatakan , Perihal bagaimana Setiap orang , apakah Dia sebagai Pejabat Pemerintah , maupun Personal ataupun pihak swasta yang di konfirmasi Wartawan , Biarkan Narasumber atau Pihak yang di konfirmasi menilai sendiri Wartawan tersebut, bukan karena ada Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ), karena Wartawan bebas berekspresi dan tidak bisa di intervensi dan juga tidak bisa mengintervensi siapapun. Tegas W.M.Marpaung.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *