Laporan Dugaan Korupsi Rp 7 Milyar Menggantung , Forkorindo Bekasi Raya : Ada Apa dengan Kejari Bekasi?

SIM BEKASI – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali menjadi sorotan.

Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak Oktober 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang diketahui pelapor.

Ketua Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mengaku kecewa atas belum adanya kepastian terkait laporan yang mereka sampaikan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan mebel di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp7 miliar, serta dugaan permasalahan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

“Laporan kami sudah masuk sejak Oktober 2025. Sampai sekarang belum ada jawaban maupun informasi perkembangan penanganannya. Kami mempertanyakan, mengapa prosesnya begitu lama?” tegas Herman kepada awak media.

Menurut Herman, keterlambatan penanganan laporan dugaan korupsi berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian atas setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?
Masyarakat melapor dengan harapan hukum ditegakkan. Kalau laporan dugaan korupsi berbulan-bulan bahkan bertahun tidak jelas tindak lanjutnya, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” ujarnya.

Forkorindo Bekasi Raya mendesak Kejari Bekasi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan laporan tersebut. Menurut Herman, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun penilaian negatif dari publik terhadap proses penegakan hukum.

Forkorindo juga meminta agar setiap laporan dugaan korupsi diproses secara profesional, independen, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejari Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. -Napit

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *