
Klapanunggal. SIM.Com
Jln Raya Klapanunggal – Cipeucang seharusnya sudah di laksanakan dari bulan September lalu, sesuai dengan tanggal kontrak yaitu 16 September 2025.
Saat ini , saat berita ini di tayangkan sudah memasuki tanggal 27 Oktober kondisi di lapangan baru hanya sekedar di hamparkan baru mirip Underlah yang tidak terkunci dengan makadam atau sejenis material lain.
Akibat hamparan yang masih sebatas Underlah tersebut tidak sedikit pengguna jalan yang jatuh terlebih ibu-ibu yang membawa Anak-anaknya sekolah. Hal ini di akui oleh Pekerja yang sudah di buat stanbay di lokasi proyek yang hanya menunggu kedatangan dari Pelaksana proyek dari lokasi lain yang menurut informasi nya ada di daerah Cibinong Nanggewer. Menurutnya, Dari mulai penghamparan material ini sudah banyak warga yang berjatuhan , makanya kami meminta agar segera di kirimkan Berupa Beskos atau makadam supaya ada pengunci dari batu -batu ini, ungkapnya ke media ini.
Melihat cara kerja pelaksana dan fungsi konsultan dalam proyek ini , sama saja membayar Tenaga kerja 90 hari tapi hanya kerja 60 hari demikian juga dengan Konsultan dibayar dengan cara berkontrak sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek ,tetapi Kenyataannya Proyek tidak berjalan sesuai Skedul dan konsultan pun ikut-ikutan tidak melakukan apa-apa.

Yang Lebih parahnya lagi, pihak PUPR sebagai Pengguna Anggaran tidak ada teguran kepada para pihak yang bertanggungjawab dalam proyek ini , seakan tidak perduli dengan prinsip yang penting sudah di serahkan kepada Pemborong dan konsultan , tanpa memperdulikan maksud dan tujuan dari pembangunan tersebut adalah untuk memperlancar Roda perekonomian di daerah tersebut serta untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menurut ketua AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, MARULAK, bahwa diamnya PUPR terkaitnya banyaknya proyek PUPR yang tidak berjalan sesuai progres ini sangat Mempertontonkan bahwa Kadis PUPR Suryanto tidak ada keberanian dan kemampuan untuk bertindak tegas kepada pemborong dan konsultan , hal ini diduga kuat karena proyek tahun ini kebanyakan proyek politis , dengan pengertian Bahwa Anggaran sudah terserap ,

Sesuai atau tidak sesuai sasaran pekerjaan tersebut tidak di perdulikan , bila ada temuan BPK bisa di kembalikan, bila ada Temuan INSPEKTORAT tidak apa-apa, toh INSPEKTORAT adalah internal Eksekutif.
Sedangkan, berkaitan dengan adanya Kerugian Negara akibat proyek di Lingkungan Kabupaten Bogor, APH kabupaten Bogor sudah OMPONG… , karena APH melalui bantuan APBD dan keterlibatan nya melakukan monitoring ke proyek sudah di jadikan sebagai Referensi ” AMAN ” , jadi Masyarakat kabupaten Bogor jangan berharap apabila ada pekerjaan yang kurang baik dan menjadi Temuan APH akan di proses,sudah “CINCAI -CINCAI ” Itu bahasa Kerennya.. Tapi bila APH tidak mau di duga hal ini , dapat kami berikan informasi dan data terkait banyaknya dugaan penyelewengan Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya PUPR kab Bogor. , demikian kata Marulak.( Tim/Red/Wmm)
