
SIM Kabupaten Bekasi – Diamnya Kepala SMA Negeri 1 Babelan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat justru memantik tanda tanya publik.
Sudah lebih dari setahun sejak surat konfirmasi awak media bernomor 150/I/Konf-Dana BOS/BKS/Aliansi/V/2026 diterima pihak sekolah pada 20 Mei 2026, namun hingga kini tidak ada satu pun jawaban resmi yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut menjadi sorotan karena yang dipertanyakan bukan persoalan kecil, melainkan penggunaan dana publik bernilai miliaran rupiah yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.5/Kep.777-Disdik/2025, setiap siswa SMA Negeri menerima alokasi Dana BOPD sebesar Rp1.900.000.
Dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.134 siswa, SMAN 1 Babelan diperkirakan menerima Rp2.154.600.000 Dana BOPD.
Di saat yang sama, sekolah juga menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp1.848.420.000 dari APBN.
Selain dua sumber anggaran tersebut, sekolah juga melaksanakan program Revitalisasi Satuan Pendidikan, termasuk rehabilitasi enam ruang kelas beserta perabotnya.
Bertumpuknya sumber anggaran inilah yang menjadi dasar pertanyaan media dan LSM Forkorindo.

Publik berhak mengetahui bagaimana batas penggunaan masing-masing anggaran agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiayaan terhadap kegiatan yang sama dari beberapa sumber dana.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, menilai sikap diam pejabat pendidikan tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Yang kami minta hanya klarifikasi”. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, mengapa memilih diam? Dana yang digunakan adalah uang rakyat.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.”
Tim investigasi DPP LSM Forkorindo juga menyoroti adanya alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana pada Dana BOS sebesar Rp608.611.000. Pada tahun yang sama, sekolah juga memperoleh Dana BOPD dan program revitalisasi. Menurut LSM, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiayaan yang saling tumpang tindih.
LSM Forkorindo mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menelaah penggunaan seluruh anggaran tersebut apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
Sikap diam pejabat publik terhadap konfirmasi media justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat. Dalam negara yang menjunjung keterbukaan, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan dijawab dengan kebungkaman.napit &Team
