Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Citra Swarna Grand dan Kartika Residence, 91 Saksi Sudah Diperiksa

Karawang,SIM.

Kejaksaan Negeri Karawang terus bergerak cepat membongkar dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS.

Kasus yang kini memasuki tahap penyidikan intensif itu berkaitan dengan penyaluran kredit pada periode 2021 hingga 2024, khususnya untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Moslem Haraki, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
Menurut Moslem, tim penyidik telah menggelar penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah.

“Untuk membuat terang benderang dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di beberapa titik lokasi,” ujarnya,Rabu (20/5/2026)

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi penyaluran kredit perbankan tersebut.
Penyidikan sementara menemukan indikasi adanya manipulasi data dalam proses pengajuan KPR di dua proyek perumahan milik PT BAS tersebut.

Tim penyidik menduga terdapat rekayasa data calon debitur agar memenuhi syarat pengajuan kredit. Selain itu, ditemukan pula dugaan praktik nominee atau pinjam nama menggunakan identitas orang lain untuk memuluskan pencairan kredit secara tidak sah.

Dugaan praktik lancung tersebut kini menjadi fokus utama pendalaman penyidik Kejari Karawang.
Keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini terlihat dari maratonnya pemeriksaan saksi yang dilakukan sejak perkara masuk tahap penyidikan.

Hingga saat ini, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami aliran dana, mekanisme pengajuan kredit, hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pencairan KPR.

Langkah hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Penyidikan kemudian diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Pihak Kejari Karawang memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut perkara ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Setiap perkembangan signifikan dari penyidikan ini akan terus kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Moslem.

Kasus dugaan korupsi kredit perbankan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pembiayaan sektor properti yang melibatkan banyak pihak, termasuk calon debitur dan pengembang perumahan.
Jika terbukti terjadi penyimpangan sistematis dalam proses penyaluran KPR, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik terhadap lembaga keuangan maupun masyarakat yang terlibat.

Kejari Karawang kini masih terus mendalami berbagai alat bukti untuk mengungkap aktor utama dan pola dugaan korupsi dalam kasus tersebut.(pardede),( Red/ Pardede)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *