
Depok, SJM
WALI Kota Depok Supian Suri menegaskan, Kepala Sekolah yang berani bermain mata yang ingin mencari keuntungan dari hasil pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027 ini, akan menerima konsekwensi pemecatan.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, transparan, dan akuntabel melalui jalur resmi.
Supian mengancam akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan atau pencopotan jabatan bagi Kepala Sekolah (Kasek), panitia, maupun operator SPMB yang terbukti melakukan kecurangan.
“Saya memperingatkan Kepala Sekolah (Kasek), Panitia dan Operator SPMB untuk tidak menerima titipan calon siswa dari pihak manapun, atas nama apapun, dan kepentingan apapun,” tegas Supiankepada Wartawan di Balai Kota Depok, Senin (22/6/2026)
Ia menambahkan bahwa ketegasan ini tidak memiliki pengecualian di tingkat pendidikan dasar dan menengah negeri di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Ultimatum ini berlaku untuk kepala, panitia dan operator SD negeri dan SMP negeri yang membuka pendaftaran dan seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2026-2027,” ujar Supian.
Menurut Supian, menjamurnya praktik siswa titipan di sekolah negeri membawa dampak domino yang buruk, salah satunya memicu ketimpangan kuota dengan institusi pendidikan swasta.
“Sekolah swasta menjadi sedikit siswanya karena orang tua berlomba-lomba memasukkan anak-anaknya ke sekolah negeri,” tutur Supian.
Padahal, dari segi fungsi dan legalitas, negara memastikan bahwa ijazah serta lulusan dari sekolah negeri maupun swasta adalah setara. Keduanya memikul tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski memiliki perbedaan pada aspek operasional dan teknis.
“Sekolah swasta dan sekolah negeri sama-sama mengikuti standar kurikulum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Ijazahnya memiliki kedudukan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan,” katanya.
Supian tidak menampik adanya perbedaan nyata terkait kepemilikan dan pendanaan. Sekolah negeri dikelola langsung oleh pemerintah sehingga biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) jauh lebih terjangkau atau gratis. Di sisi lain, sekolah swasta dikelola yayasan mandiri. “Sekolah swasta umumnya memerlukan biaya pendaftaran dan SPP bulanan dari siswa,” paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Depok meluncurkan program kolaborasi dengan menggandeng yayasan dan sekolah swasta.
Skema ini dirancang untuk memberikan subsidi bagi calon siswa baru yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri agar tetap bisa mengenyam pendidikan berkualitas.
“Pemkot Depok 2026-2027 menggandeng 52 sekolah swasta untuk menampung puluhan ribu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp3 juta juta per siswa setiap tahunnya untuk menutupi uang pangkal dan biaya bulanan,” tutupnya .(Umpasa Rajagukguk)
