Diduga ada UPETI dan DPUPR NEKAT Tabrak Aturan Piel Banjir, Pembangunan TPT di tengah perumahan Pesona Situsari Sejahtera ( PS3) tuai teka-teki !!!..

Cileungsi,SIM.Com.
Niat hendak mencegah Banjir, namun kenyataan nya Justru pembangunan TPT di lingkungan Perumahan SItusari Sejahtera ( PS3) membendung Air, sehingga Air yang masuk ke perumahan tidak keluar.

Hasil pemantauan media SIM/SJM bahwa pembangunan TPT ini sarat teka-teki, sebab PUPR bukan menaikkan jembatan yang menghalangi arus air tapi justru lebih dahulu membuat TPT.
Ketika media ini konfirmasi kepada Kepala desa Situsari Dahlan , terkait status dari saluran yang sudah mirip kalau tersebut , mengungkapkan dan berkata ” ,bahwa status irigasi itu dari dulu nya sudah ada,kalau kepemilikan nya saya tidak tau,
Sebelum di ajukan titik lokasi pekerjaan turab saya sudah sampaikan ke pk camat dan DPRD Achmad Patoni ,namun jawaban dari mereka itu sudah di verivikasi DPUPR baru di laksanakan, ungkapnya.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PIEL BANJIR yang menjadi persyaratan pembangunan Perumahan ini Di Loloskan PUPR. ???
Berdasarkan ketentuan bahwa Penerbitan Peil Banjir (PB) perumahan adalah bagian dari persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama jika lokasi perumahan berada di kawasan rawan banjir. PB sendiri adalah penentuan ketinggian minimal lantai bangunan untuk mencegah air banjir masuk ke dalam area bangunan.

Sebagai bagian dari persyaratan adalah Dokumen Administrasi Umum, dimana Persyaratan administrasi ini umumnya mencakup Surat Permohonan: Permohonan resmi yang ditandatangani di atas materai.
Identitas Pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon (atau akta pendirian perusahaan jika diajukan oleh badan hukum).
Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen lain yang sah (seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB).
Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT): Dokumen tata ruang yang relevan.
Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir.
Selain itu, persyaratan lain adalah Dokumen Teknis Khusus Peil Banjir
Persyaratan teknis adalah inti dari pengajuan Peil Banjir, yang meliputi:
Data Ukur Peil Eksisting: Data ketinggian tanah eksisting dari dinas terkait (misalnya Dinas Tata Air atau Dinas Pekerjaan Umum setempat).


Kajian Tata Air / Perhitungan Zero Run-Off: Laporan kajian teknis ini diperlukan, terutama untuk lahan yang luasnya di atas 5.000 m², bangunan dengan basement, atau bangunan bertingkat tinggi. Kajian ini menganalisis dampak pembangunan terhadap sistem drainase dan potensi banjir.
Gambar Perencanaan Arsitektur: Termasuk rencana tapak (site plan) yang menunjukkan lokasi bangunan dan kontur tanah.
Dokumen Proyek Lainnya: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya (jika ada perubahan/permohonan SLF), dan dokumen teknis struktur serta utilitas. Selanjutnya adalah Prosedur Pengajuan
Proses pengajuan biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
Pengajuan Dokumen: Pemohon mengajukan semua dokumen persyaratan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait lainnya di daerah setempat.
Peninjauan Teknis: Dinas teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), akan melakukan peninjauan dan verifikasi dokumen teknis serta survei lokasi untuk menentukan nilai Peil Banjir yang sesuai berdasarkan data hidrologi, topografi, dan pola aliran air di area tersebut.
Penerbitan Rekomendasi/Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil kajian teknis disetujui, pemerintah daerah akan menerbitkan rekomendasi teknis atau izin Peil Banjir.
Integrasi dengan PBG/SLF: Rekomendasi Peil Banjir ini akan menjadi lampiran penting dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selanjutnya..

Melihat realita ini , Ketua AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA,W.M.Marpaung , mengatakan , ” Sudah Saatnya DPUPR dan BPtMPT di Audit pekerjaan nya khususnya berkaitan dengan penerbitan Keputusan PBG , dimana Piel Banjir adalah salah satu syarat utama dalam meloloskan PBG , selama ini DPUPR selalu dalam Zona Nyaman terkait hal ini , jadi sudah waktunya di Audit penerbitan PBG perumahan karena di tanggerai nanyak kepentingan dan penuh teka-teki . Menjadi pertanyaannya adalah Bagaimana BPTSMP dan DPUPR dapat meloloskan izin Pendirian perumahan Pesona Situsari Sejahtera , apakah ada kaitannya dengan di bangunnya TPT sepanjang ratusan meter
Tersebut, siapa pemilik perumahan ini , dan pembangunan TPT untuk kepentingan siapa ?.( Wmm/ red/lamb)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *