
TANGERANG — Dunia pelayanan kesehatan Indonesia kembali dinodai oleh tragedi kemanusiaan yang memilukan. Rumah Sakit (RS) Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat sengaja menelantarkan seorang pasien yang berada dalam kondisi kritis selama empat jam hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir, Jumat (22/5/26).
Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena mengangkangi asas tertinggi hukum : Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan pasien adalah hukum tertinggi.
Kronologi Pembiaran Berujung Maut:
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, pasien tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS Asih Bintaro sekira pukul 16:00 WIB dalam kondisi sekarat dan lemah. Bukannya langsung mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving), pihak rumah sakit dan dokter jaga justru sibuk mempersoalkan birokrasi administrasi pasien dan alasan ketiadaan ruangan.
Penanganan medis baru menyentuh tubuh pasien sekira pukul 19:00 WIB, setelah tiga jam terlantar dan baru bergerak pasca mendapat teguran keras dari penasihat hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. Namun, semuanya sudah terlambat. Tepat pukul 20:45 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Carut marut birokrasi Rumah Sakit ini diperparah oleh runtuhnya etika komunikasi tenaga medis. Salah satu anak kandung pasien IN mengungkapkan pernyataan mengejutkan dari oknum dokter jaga berinisial dr. H.
“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien J masih bisa bicara dan bapak belum sekarat” ujar sang anak menirukan ucapan dingin sang dokter dengan nada bergetar menahan tangis.
Keluarga menduga kuat, lambatnya penanganan ini diskriminatif lantaran status korban sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Tinjauan Yuridis: Potensi Delik Pidana Penelantaran Pasien.

Pakar hukum kesehatan Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. menilai, jika kronologi ini terbukti di pengadilan, tindakan RS Asih Bintaro dan dr. H bukan lagi sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan murni tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia:
Pasal 174 & Pasal 271 UU Kesehatan: Menegaskan bahwa pimpinan rumah sakit dan tenaga medis mutlak dilarang menolak pasien gawat darurat atau mendahului urusan administrasi/uang muka.
Pasal 433 UU Kesehatan: Mengancam tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien kritis dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 359 KUHP: Jeratan pasal kelalaian (culpa) yang menyebabkan kematian dapat diterapkan jika hasil rekam medis membuktikan diduga bahwa penundaan empat jam tersebut memutus golden hour keselamatan pasien.
“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Mengorbankan nyawa manusia demi selembar kertas administrasi adalah kejahatan serius. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. selaku Kuasa Hukum keluarga pasien J.
Reporter: zefferi
